Rabu, 02 Agustus 2023

Surat Untuk Saudara saudara ku sesama Rakyat Indonesia Yang tidak Ingin Di Jajah

Yang Terhormat Presiden Republik indonesia. Bapak Joko Widodo 

Yang terhormat Bapak Jendral. Pol. Listiyo Sigit Probowo kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Yang Terhormat Bapak. Jendral Yudo Margono Panglima Tentara nasional Indonesia.

Yang Terhormat Bapak. Senitiar Burhanudin Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Yang Terhormat Bapak. Herman Deru Geburnur Sumatra Selatan

Yang Terhormat Bapak. Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara

Yang Saya Hormati dan Saya Sayangi Saudara saudaraku Pembelah Negara Repulik Indonesia Yang siap Mati Untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia Dari Manusia Penjajah.

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 (بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ) 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Izin kan Saya Supandri menceritakan hal yang sebenarnya permasalahan saya Dengan PT. Agro Muara Rupit Musih Rawas Utara Hinga Saya, Sampai Menahan Mobil Buah PT. Agro Muara Rupit, kronologi Mulai Dari Tahun 2015 sampai Hari ini Tanggal minggu 30 Juli 2023. 


I. Sejarah tanah yang saya Peroleh dari Waris Bapak Nazi Muddin Bin Dahasan( alm) dan Ibu Jannah Binti H. Arif Pada Tahun 2011. Setelah meninggalnya Bapak. Dengan Surat Tanah 1. 29 agustus 1986  2. 30 maret 1999 3. 30 maret 1999 Dan surat ini Sampai Saat ini Masi di tangan Saya.


A. Permasalahan Dengan PT Agro Muara Rupit, Pada Tahun 2015. Saya ingin Menjual Sebagian dari Tanah tersebut Ke PT Agro Muara Rupit Kepentingan Nikah dengan harga 8 Juta Perhektar dengan Membawa Surat Asli 29 Agustus 1986. Di Hadapan Bagian Negosiasi Pak. Rudi, Di ukur  sebagian tanah tersebut 4, 6 Hektar sisa tidak Dijual, peta Tanah tersebut telah ada dan Surat Penjual Hak (SPH) sudah selesai tapi sarat tambahan tanam tumbuh karet di atas tanah tersebut harus di tebang. 


Sarat ini Tidak Saya Terima " Saya Bilang tidak cukup dengan Surat Asli tanah Ini Pak Rudi" jawab Pak Rudi. Tanam tumbuh harus di tebang sampai Berberapa kali masi Jawaban Pak. Rudi dari PT. AMR Seperti itu, Saya Bilang Sama Pak. Rudi Batal. Saya Mau Nikah bukan Mau Berkebun.

Maka batal'lah Untuk Penjualan Tanah Saya Tersebut dengan PT Agro Muara Rupit" Saya Berkata Kepada Pak. Rudi . " Pak Rudi' jika ada yang mau Jual Tanah ini Jangan di terima tanpa ada Surat ini  29 agustus 1986 . Jangan Pak Rudi Main main nantinya ketemu Sama Saya Lagi. Jawab Pak. Rudi iya Pandri.


1. Saksi Ukur dari PT. AMR. Pak. Budi

2. Saksi Ukur dari Tim Desa. Sungai Lanang

3. Saksi Ukur Dari Saya / Supandri Bapak. Hafiz


B. Tahun 2018 PT. Agro Muara Rupit Membuka Jalan di Tanah Tersebut dengan memakai Alat Berat, Saya Ambil Tindak Untuk Menutup Jalan. Yang pada Akhirnya ada kesepakatan tidak tertulis dengan Poin poin Sebagai Berikut Dengan. PT. Agro Muara Rupit.


1. Ukur semua Tanah Milik Supandri

2. Tidak ada Pengusuran

3. Tanah ini sudah di jual Oleh Orang Lain

Maka. Saya Jawab. Dengan Krenologis Saya tahun 2015 denga Pak Rudi. Maka Saya Tanya Balik Mana Pak. Rudi, stap PT. Agro Muara Rupit menjawab. Pak. Rudi tidak memegang Wilayah Sini Lagi tapi memegang Meneger Ridan.


C. Antara tahun 2018 2020 ada Pengusuran Tanah Saya yang Sudah Di Ukur 2018, sekitar 1 Hektar Maka, sambil Tindakan Pada Tanggal 20 November 2020 Dengan Menahan Mobil Buah PT. Agro Muara Rupit, maka bikin Kesepakatan dengan Meneger Pak. Norat PT. Agro Muara dengan Poin poin Sebagai berikut tapi Tidak tertulis.


1. Ukur Tanah yang tergusur dan Jalan 

2. Kalau Pandri Mau Jual Tanah tersebut Kami Beli Dengan Harga 35 Juta perhektar

3. Harga Tanah Jalan 1 hektar 60 Juta 

4. Tidak ada Pengusuran lagi


D. Tahun 2023 Saya Bernegosiasi dengan Pak Nurat Meneger PT. Agro Muara Rupit, Saya minta harga Keseluruan Tanah Saya 18 Hektar dengan Harga 45 Juta per 1 hektar, Oke Pandri Kami terima dengan Harga 1 hektar 45 Juta. 


Setelah Pembuatan Surat, Saya Kekantor dan di terima Surat Tersebut Oleh Stap Bagian Surat Penjualan Hak Oleh. Bapak Payung.


1 bulan Saya Tunggu, 2 bulan Saya tunggu, 3 bulan Saya Tunggu dan Saya bilang sama Pak Nurat Meneger Pt. Agro Muara Rupit. Pak. Gusur semua saya siap mengawasi dan tidak di gaji yang penting tanah tersebut di Cairkan, bagus Pandri. 

Maka saya Menunggu yang pada akhirnya, telpon dan sms saya tidak Di jawab.


Saya sms Sama Pak. Payung Besok Saya panen buah Sawit yang ada di atas tanah Saya. 

Tidak di jawab juga. 

Selama Berapa Tahun sawit Berbuah cuma 2 kali Saya panen sampai hari ini.


Saya Bertanya Kepada diri Saya. What haven whice PT Agro Muara Rupit?? Ada apa dengan PT Agro Muara Rupit.


Maka Saya ambil keputusan Untuk Menahan Mobil Mulai Tanggal 12,13,14,Juli 2023


E. Pada tanggal 12, 13, 14 juli 2023 Saya tahan 12 Juli 3 Mobil east Pt. Agro Muara Rupit , kami letakan Di depan Rumah kepala desa. Sungai Jernih Bapak. Yutami.

Para Sucurity dan perwakilan dari PT Agro Muara Rupit Pak nikmat. Bilang Pandri Kamu salah tahan seharusnya kamu tahan Mobil Pt. Agro muara rupit bertulisan West.


Maka tanggal 13 juli jam Pukul 14.00 Kami tunggu sampai jam 17.30 Hanya dapat 1 Mobil bertulisan West. 

Pertanyaannya Mobil PT. Agro muara rupit west  atau east?? Tok sama sama milik pt agro Muara rupit.

Apa yang yang terjadi setelah menahan mobil West PT. Agro Muara Rupit?? Yang terjadi Sucurity dan Polisi kapolres Musi Rawas utara. Datang untuk mengambil Mobil dengan Lp/Laporan untuk supandri nanti kami tahan/tangkap .

Maka kepala desa Sungai jernih Berkata Supandri siap segalanya mati pun di tempuh untuk membelah haknya. Maka ada sebagian polisi Berkata kami lebih siap.


Kalau ada saya ketika ada polisi kemana Kalian Pak. polisi saya datang 2018 kekapolres yang waktu masi di desa. Noman tidak ada tangapan dari kalian. Apa kah karena Uang PT Agro Banyak?? hingga kami rakyat miskin kamu abaikan. Sekarang anda sebagai pembelah negara yang sudah Merdeka Dan saya siap mati demi Negara juga tapi tidak seperti Nenek Moyang kami dahulu alm Depati jeramang mati di bunuh Belanda untuk mejadikankan indonesia Merdeka. Harga dirinya tidak ingin di injak injak Belanda.


E. Jumat tanggal 14 Juli 2023 Pagi Utusan dari PT. Agro Muara Rupit yaitu Meneger Pak Norat dan stap lainnya Dan Bapak. Yutami Kepala Desa Sungai Jernih Berserta Stapnya dan Saya Sendiri Musyawaroh di Kantor Kepala Desa Sungai Jernih Musi Rawas Utara. Adapun Poin poin Pembicaraan Hari itu yaitu: 

1. Keabsahan Surat yang saya Miliki dan di lihat  para seluruh stap yang Hadir, bahwa surat tahun 1986, 1999 dan 30 maret itu Asli bukan Palsu atau buatan Baru.

2. Pembicaraan tentang tanah Milik saya Sudah di jual Oleh Orang Lain. Saya katakan 2015 Saya bawa surat ini Ke PT. agro dan tidak ada Permasalahan tanah saya Bersih belum ada dijual orang lain, hari ini saya bawa lagi surat yang sama untuk kedua kali tanah Saya kata PT. AMR sudah di jual oleh orang lain.

3. Ukur semua tanah Milik Supandri yang tergusur Oleh. Jam 14.00 kami Masuk kedalam tetapi Bukan Menggukur akan tetapi hanya untuk mengetahui tanah yang tergusur.

4. Rapat di lanjutkan tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pabrik PT. Agro Muara Rupit Musi rawas Utara.


F. Selasa 18 Juli 2023 Saya Beserta anggota dan Pak. Yutami kepala Desa Sungai Jernih Tiba di Kantor pabrik. PT. Agro Muara Rupit. 

Dan di Hampiri Oleh Anggota stap PT. AMR Saya katakan. Hari ini Kita Rapat Harus DiSiaran Langsung / Video dan dihadiri Oleh Wakil Dari Kodim dan Kapolres Biar Mereka Tau Masalah Saya Dengan PT. Agro Muara Rupit dan biar Dunia Pun tau Kebobrokan PT. Agro Muara Rupit kalau tidak Kita Rapat Hari ini Batal.

Tambahan Wakil Kapolres Pada Hari Kamis tanggal 13 juli 2020 sekitar jam 21.00 malam Mengatakan nanti Supandri menahan Mobil PT. AMR bisa Kami tahan / laporan dengan deli Aduan PT. AMR. Menghabat Tranfortasi mobil Buah. Maka mereka juga harus hadir untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, jangan sedikit' sedikit sedikit Laporan.

Maka kami Menunggu 1 jam 2 Jam Ternyata Wakil Kapolres dan TNI tidak Hadir stap PT. Agro Muara Rupit  memanggil Untuk Rapat, maka Saya tidak banyak Bicara lagi kenapa wakil Dari Polres dan TNI tidak Hadir. Maka rapat di Mulai dengan Poin poin sebagai Berikut:


1. Kenapa sampai Berani Menahan Mobel PT. Agro Muara Rupit. Saya jawab karena 2015 Saya sudah menggigat PT. AMR dengan membawa Surat Asli Pembelian Tanah tanam tumbuh Tahun 1986. Pak. Rudi Jangan sembarangan Beli Tanah ini nanti Bapak Rudi ketemu dan Berurusan dengan Saya. ternyata akhirnya beli dari orang lain tanpa surat asal usul tanah tersebut yang pada akhirnya berurusan sama saya lagi.

2. Orang yang menjual tanah tersebut ada 4 orang yang Satu ada dari saudara saya sendiri Saya Jawab. Saya sudah ingatkan dari Tahun 2015 jangan Beli Tanah ini tanpa ada Surat ini'ternyata Kalian PT. AMR Beli, Saya Ingatkan kenapa Surat ini ada pada Saya, dan tidak Satu keluarga Saya yang berani mengeluarkan surat tanah ini'karena tanah ini hak Milik Saya Secara  Mutlak. Warisan / hibah dari Orang tua Saya.


Tidak perna terjadi dalam Hidup Saya, dari kecil Hinga sekarang 1 Agustus 2023 umur Saya sudah 38 Tahun di Desa Sungai Jernih Musih Rawas Utara' hanya PT. Agro Muara Rupit yang Berani, Biasanya Orang sudah diingatkan jangan Beli Tanah Milik Saya ini dari siapa pun tanpa ada Saya dan Surat ini, nanti uang anda hilang Saja.

Tetapi PT. Agro Muara Rupit memaksa untuk membeli dari Orang lain. Berarti PT. Agro mau Hilang uang saja atau sengaja mencari masalah dengan saya.

3. Bagaimana Tanah yang Sudah di Jual Saudara Anda?? Saya jawab. Saya sudah mengigatkan dari tahun 2015 PT. Agro Mulai Membeli lahan dengan membawa Surat tanah tahun 1986 ini satu Kali, Kemudian Tanggal 14 Juli 2023 Saya Keluarkan Lagi Di Depan kepala desa Sungai Jernih Stap desa. Dan Di hadapan Meneger dan Stap PT. Agro Muara Rupit. Dan Tidak Melihat Surat ini dari Siapapun Termasuk Saudara Saya. Berarti Hak Tanah ini Mutlak Milik Saya pribadi, yang Saya dapati Dari Waris Orang Tua Saya dan Bukan Milik Saudara saya dan Siapapun Jelas Perkataan Saya Pak.

4. Maka Tahun 2015 Saya Batal Menjual Tanah tersebut dengan Harga 8 Juta Per heaktar Karena Pt Agro Muara Rupit Membuat Sarat Tanah Ini Harus Di Tebang. Hari ini tanggal 18 Juli 2023 Saya Membatalkan Penjualan Terhadap PT. Agro Muara Rupit dengan Harga 45 Juta dengan Deli PT. Agro Mempermainkan Saya, hingga Menunggu 4 Bulan yang Akhirnya Meneger Pak Norat Dan Stap Pengajuan Surat Pak Payung Tidak Menggangkat Hp. Dan Sms Saya. Hingga Saya Harus Menahan Mobil PT. Agro yang Tertanggal 12,13,14 Juli 2023 dan Banyak Materi yang Saya Keluarkan.

5. Perdebatan Masalah Ukuran Tanah Saya Pak Payung mengatakan. Tanah Saya 16.25 Hektar Saya Bilang Tanah Hak Milik Saya 18. Hektar yang akhirnya Tanah Tersebut 17.95 Hektar Untuk Ukuran Yang Sudah Di Ukur dengan GPS PT. Agro Muara Rupit


G. Tanggal 20 Juli 2023 Saya di dampingi Rizal Umami Rapat Dengan Pak. Norat Meneger PT. Agro dan Stap Pengurusan Pak Payung. Ada pun Poin Yang Saya ajukan.

1. Tanah Yang Tergusur dan Sudah di tanami Sawit Tidak Usa di Ganti Rugi secara Tidak Langsung tanah tidak Usa di ganggu lagi.

2. Tanah Jalan yang Sudah Di Gusur, Sudah Ukur 0.35 Hektar Maka Kalian Ganti Tanam tumbuh yang Ada di atasnya dengan Peraturan Geburnur Sumatra Selatan No 40 tahun 2017 Tentang Ganti Rugi tanah Tanam Tubuh di atasnya. Atau kembalikan tanam tubuh karet dan Buah Cempeda di atasnya seperti Dulu.


H. Tanggal 24 Juli Saya Ke PT. Agro Muara Rupit. Menghadap Pak. Norat dan Pak. Payung poin Pembahasan.

1. Pak. Norat Meneger PT. Agro Tidak ingin Menganti Rugi jalan yang Sudah di Gusur 0.35 hektar dan ingin Membeli Tanah 17.95 dengan harga Sama 45 juta Perhektar, Saya belum ingin Menjualnya Pak Jawab Saya.


Kesimpulan:


PT. Agro Muara Rupit Seperti Penjajah Harga 45 Juta Perhektar, Tanah Sudah Di tanam Tumbu sawit Oleh mereka tidak Boleh Saya Menguasainya, tanam Tumbu Karet Saya Yang sudah di gusur tidak di di ganti Rugi.

Katakan Bahwa Kalian PT. Agro Muara Rupit Penjajah Seperti Belanda, Jepang Hari Ini' Maka Hari ini pun Kita Perang. 

 


PENUTUP


Saya Ambil Keputusan Dengan Tegas Terhadap PT. Agro Muara Rupit Yang Bermain main dengan Saya Dari Tahun 2015 Sampai Tanggal 1 Agustus 2023.


1. Ganti Tanam tumbu Karet dan tanam tumbuh Yang Lainnya di atas tanah milik Saya Baik itu Jalan dan yang sudah tergusur yang sudah di tanam Sawit dengan aturan Geburnur Sumatra Selatan No 40 Tahun 2017 Tentang pedoman Ganti Rugi Tanah dan tanam tubuh di atasnya.


Kalau tidak Saya Akan Bertindak Libih Para Dari Tanggal 12,13,14 Juli 2023 Yaitu Saya Bakar Mobil Pt. Agro Muara Rupit dan Buahnya Saya Jual. Cukup lah Saya Sabar dari Tahun 2015 hinga hari ini 1 Agustus 2023.


Meneger Pak. Norat PT. Agro Muara Rupit Main main dengan Pisau yang Tajam bermata 2 ( dua ). Yang pada Akhirnya Akan melukakan tangan Sendiri demi  Uang dan Mempertahankan Jabatan


Tembusan Surat Ini :

1. Presiden Republik indonesia. Bapak Joko Widodo 

2. Jendral. Pol. Listiyo Sigit Probowo kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Bapak. Jendral Yudo Margono Panglima Tentara nasional Indonesia.

4. Bapak. Senitiar Burhanudin Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia

5. Bapak. Herman Deru Geburnur Sumatra Selatan

6. Bapak. Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara

7. Saudara saudaraku Pembelah Negara Repulik Indonesia Yang Mati mempertahankan Negara Republik Indonesia Dari Manusia Penjajah.



Bismillah Hirrohman Nirrohim


ASS.MUALAIKUM WAROH' MATULLAH WABAROKATUH


Dengan yang terhormat Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia saya menulis surat Ini dengan hati sedi dan pilu melihat penjajahan, penindasan, tindakan ketidakadilan dan pembodohan terhadap Rakyat Indonesia di Musih Rawas Utara oleh PT AMR MURATARA. PT . MAS MURATARA yang tidak menggunakan Paraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015, Undang-undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan pembebasan Lahan Dan Peraturan Geburnur sumatra selatan Nomor. 40 tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan tanah dan tanam tumbuh yang sah. maka terbenak dalam hati untuk menulis Surat melalui web di bawa ini. kepada Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang Kami Hormati, Haruskah kita biarkan PT . AMR MURATARA, PT MAS dan perusahan SWASTA lainnya Di Rebublik Indonesia di Dalam Bidang Perkebunan menjajah rakyat Indonesia dengan cara menfaatkan orang orang dalam negeri yang menuhankan uang dan mobilitas semata dengan cara menindas, membodohi dan menakuti Masarakat untuk mendapatkan lahan dan PT AMR Dan MAS juga tidak mengikuti Paraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015, Undang-undang No 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan pembebasan Lahan Dan Peraturan Geburnur Sumatra selatan Nomor. 40 tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan tanah dan tanam tumbuh yang sah.

Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang Kami Hormati, hentikan Atau Ketegasan kepada PT AMR dan PT MAS lainnya yang tidak mengikuti aturan indonesia yang sah hal itu tidak berprikeadilan bagi Rakyat Indonesia Tidak Sesuai dengan Isi Undang undang 1945.


Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang kami Hormati, bantu Masarakat atau kami saling membunuh sasama rakyat indonesia sendiri karena tuannya Berada Luar Negeri ( Negara Belgia) indonesia tumpa daraku dan rumahku dan aku tidak mau dijajah oleh orang Asing.



Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang Kami Hormati,  Untuk apa Pemerintah Republik Indonesia membuat Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Geburnur tentang pemebebasan tanah dan tanam tumbuh untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahan Swasta yang mengeluar mengelotorkan uang milyaran rupiah untuk membuatnya kalau rakyat masi dibodohi dan dijajah oleh Perusahan Agro Muara Rupit milik orang asing dan Perusahan Swasta lainnya dengan menfaatkan orang Indonesia yang menuhankan Uang Dan Mobilitas semata.



Bapak. Ir H Joko Widodo Presiden Kami Republik Indonesia Kami Hormati' tolong tinjau, teliti PT AMR Muratara dan Perusahan Swasta Lainya Yang sewenang Wenang Tidak Mengikuti Aturan Negara Republik Indonesia yang Sah, beri sangsi yang tegas.



Bapak Ir. H Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Yang kami Hormati' Akan Kami perangi perusahan Asing yang tidak mengikuti peraturan yang sah walaupun darah taruhannya karena Kami tidak mau dijajah dan di bodohi oleh perusahan asing. Negara Indonesia bukan milik orang asing tapi milik rakyat Indonesia. Mohon Masukan / bantuannya saudara2ku Universitas Muhammadiyah Malang, Organisasi IMM, HMI, ikatan Anak Sumbah Malang, Ikatan Anak Maluku Malang dan saudara2ku Muratara dan terhadap saudara2 ku yang sudah perna meneliti tolong kirim isi putusannya keimel dripandri@yahoo.com atas partisipasinya saya ucapkan Jazakumullah.


Demikian surat ini kami Buat dengan sebenarnya dan apabilah ada kesalahan dalam tutur kata. Mohon Maaf yang sebesar-besarnya .
pada tanggal 06 - 12 - 2018

SUPANDRI MUSIH RAWAS UTARA

WASS. MUALAIKUM WAROH' MATULLAH WABAROKATUH


indonesia tumpa daraku,.. rumahku,...Surgaku dan aku tidak mau dijajah oleh orang-orang Asing.



PT AGRO MUARA RUPIT

(SIPEF GROUP)
KABUPATEN MUSI RAWAS
PROVINSI SUMATERA SELATAN
INDONESIA
RINGKASAN PERENCANAAN DAN MANAJEMEN
DESEMBER 2013
MUARA RUPIT – MUSI RAWAS, INDONESIA
Summary Report of Planning and Management
PT AGRO

1. Ringkasan bisnis plan
PT Agro Muara Rupit adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia untuk pengembangan
dari konsesi baru seluas 4.811 ha menjadi perkebunan kelapa sawit, petani kecil yang terkait
(plasma). Konsesi ini terletak di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sumatra Selatan. Status lahan adalah "APL" ("penggunaan lahan lainnya", diizinkan untuk
pembangunan) sesuai dengan rencana induk penggunaan lahan pemerintah saat ini.
PT Agro Muara Rupit (PT AMR) adalah anak perusahaan SIPEF, anggota RSPO.
Untuk merencanakan pengembangan ini, PT AMR telah menugaskan penilaian NKT
dilakukan oleh penilai utama yang disetujui oleh RSPO, SEIA, dan kesesuaian tanah
survei. Hasil penilaian HCV dan SEIA diringkas secara terpisah,
dan telah dimasukkan dalam rencana pengembangan. Tinjauan sejawat HCV
penilaian selesai. Tidak ada gambut atau hutan primer di dalam konsesi daerah.
AMDAL (penilaian dampak sosial-lingkungan) telah diterbitkan oleh
Bupati Musi Rawas pada 16 Oktober 2013 (keputusan 667 / KPTS / BLHD / 2013), serta
Izin Tautanungan pada 18 Oktober 2013 (keputusan 668 / KPTS / BLHD / 2013) dan
Izin Usaha Perkebunan (Izin Operasional Perkebunan) pada 21 Mei 2013 (keputusan
443 / KPTS / DISBUN / 2013). HGU (judul penggunaan lahan) akan diproses setelah itu,
sesuai peraturan Indonesia.


Penduduk setempat telah diberitahu tentang niat perusahaan dan a

FPIC yang didokumentasikan telah dilakukan, dengan sesi informasi berkelanjutan masih
sedang dilaksanakan seperlunya.


Dokumen referensi

 Laporan Penilaian SEIA: Penilaian SEIA PT Agro Muara rupit tanggal
Juli 2013 dilakukan dan disiapkan oleh PT Sonokeling Akreditas Nusantara
(PT SAN), Bogor, Indonesia.
 Laporan Penilaian HCV: Penilaian HCV PT Agro Muara Rupit tanggal
Juli 2013 telah dilakukan dan disiapkan oleh penilai yang disetujui oleh RSPO dari PT
Sonokeling Akreditas Nusantara (PT SAN), Bogor, Indonesia.
 Survei Tanah dan Kesesuaian: “Survei tanah pengintaian terperinci dan kelapa sawit
laporan penilaian kesesuaian PT Agro Muara Rupit di Kabupaten Musi Rawas
Palembang, Sumatera, Indonesia ”oleh JH Agriculture Services, Juni 2013.
• Izin Lokasi No. 224 / KPTS / BPM-PTP / 2013 dari Bupati Bangka Belitung
Musi Rawas, tertanggal 18 Maret 2013.
 HCV Resource Network toolkit Indonesia, 2008.
 Peraturan Pemerintah Indonesia terkait dengan manajemen konservasi dan
pemantauan, IUCN Redlist, CITES dan PP No 7 tahun 1999
PT Agro Muara Rupit merencanakan peta manajemen.
 Peta lokasi (tingkat lanskap).
 Penilaian Dampak Sosial dan Lingkungan ("AMDAL") dan Lingkungan
Izin ("Izin Linkungan") No. 667 / KPTS / BLH / 2013 tanggal 16 Oktober 2013, dan
668 / KPTS / BLH / 2013 tertanggal 18 Oktober 2013 disetujui oleh Bupati Musi
Rawas.
 Nomor Perusahaan Terdaftar (“Daftar Daftar Perusahaan”): No. 06055012241.
 Nomor Pendaftaran Pajak ("NPWP"): No. 03.096.352.4-121-000.
 Izin Operasional Perkebunan (“Izin Usaha Perkebunan-IUP”): Tidak.
433 / KPTS / DISBUN / 2013 tanggal 21 Mei 2013 disetujui oleh Bupati Musi
Rawas.
 Judul Tanah dan Izin yang Digunakan Kayu sedang berlangsung
 Peta Kompensasi Tanah PT. Agro Muara Rupit







































    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar